Minimalisir Resiko Penularan Covid-19 Di Pasar Tradisional, Pemerintah Berlakukan Batasan Waktu Kunjungan Konsumen


Meminimalisir resiko penularan kasus Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik seperti pasar tradisional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020. Isinya tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dalam SE tersebut diatur tentang tempat pemberlakuan batasan waktu kunjungan setiap konsumen dalam aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Tujuannya untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.
Disebutkan bahwa pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi.
Ditambahkan dr Reisa, dalam SE juga diatur ketentuan pasar tradisional agar menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker dan face shield. Berikut pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.
Sementara itu, saat ini ada beberapa pasar yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan. Sebut saja pasar Bukateja, Kabupaten Purbalingga yang telah membatasi lapak antar pedagang dengan pembatas plastik. Para pedagang-pun memakai masker dan pelindung wajah.
Selain itu, upaya menjaga jarak di pasar juga sudah dipraktekkan di pasar Salatiga beberapa minggu lalu. Sedangkan pasar Bendo, Kabupaten Trenggalek membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan.
''Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakkan tetap dipraktikan”, tandasnya seperti yang dikutip di laman kemkes.go.id, Senin (15/6/2020).
Jika dari hasil tes massal tersebut ditemukan ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif, maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara. Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak Riwayat kontak dari kasus tersebut.

Repost :
https://www.pasuruankab.go.id/berita-5657-minimalisir-resiko-penularan-covid-19-di-pasar-tradisional-pemerintah-berlakukan-batasan-waktu-kunjungan-konsumen-.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Pasuruan Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kabupaten Pasuruan

Penambahan Kasus Covid-19 Karena Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Belum Optimal