PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA DI DESA SUMBERANYAR

           Rombongan Departemen Hukum Tata Negara yang terdiri dari alumni dan mahasiswa Universitas Airlangga hadir di Desa Sumberanyar hari Kamis 14 November 2019 dalam rangka tugas pengabdian  kepada masyarakat dengan membawa tema PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA SUMBERANYAR PASURUAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT disambut dengan sukacita oleh Kepala Desa Sumberanyar Purwo Eko Hadi Santuso. Oleh karena kegiatan ini merujuk ke BUMDes, Kepala Desa Sumberanyar memaparkan  dalam sambutannya bahwa BUMDes desa Sumberanyar telah terbentuk satu tahun yang lalau dengan nama Sumberanyar Makmur Sejahtera mendapat dana awal dari desa Rp. 35.000.000,- kemudian disusul dana ke dua Rp. 200.000.000,- dan akan didulang lagi periode berikutnya mendapat aplous  dari semua peserta penguatan yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, pengurus  BUMDes dan tokoh masyarakat memenuhi Balai Desa Sumberanyar.

Kepala Desa Sumberanyar Purwo Eko HS. memberi pengarahan
kepada peserta penguatan dibidang hukum pemerintahan desa

          Ada tiga pakar hukum yang bersahaja di meja kehormatan ialah Dwi Rahayu sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara, Rosa Lista Wati sebagai nara sumber 1 dan Haidar Adam sebagai narasumber 2. Dalam sambutannya Dwi Rahayu menyampaikan bahwa kehadirannya bersama rombongan ke desa-desa ingin memastikan apakah Peraturan Kepala Desa, Peratura Desa, Peraturan Bersama Desa dan terutama peraturan tentang BUMDes sudah memenuhi standar pembuatan produk hukum. Departemen HTN hadir di masyarakat lebih banyak menerangkan tentang hukum pemerintahan desa dan jika perlu mengadakan pendampingan sehingga masyarakat mampu menelaah atau membuat produk hukum kepemerintahan desa itu sendiri. Lebih gamblang Dwi Rahayu  menyampaikan bahwa pengabdian masyarakat merupakan kewajiban Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas.
          Departemen HTN UNAIR mendesain pengabdian masyarakat yang terintegrasi dengan advokasi masyarakat. Desa Sumberanyar dipilih atas pertimbangan keterikatan historis serta kesinambungan program bahwa Departemen HTN berkali-kali datang ke desa Sumberanyar untuk melakukan pembenahan produk hukum yang dianggap perlu.

Dwi Rahayu ketua Departemen Hukum Tata Negara
menyamopaikan tujuan kedatangan di Desa Sumberanyar

          Narasumber Rosa Rista Wati lebih tertarik me review  Peraturan Desa Sumberanyar Nomor 5 tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang telah beliau pelajari sebelumnya, tentu saja ada beberapa pasal yang perlu dibenahi mengingat UU rujukan di atasnya juga banyak mengalami perubahan, sementara Peraturan desa Sumberanyar nomor 5 tahun 2018 dibuat setahun yang lalu sebelum pembentukan " BUMDes Sumberanyar Makmur Sejahtera "
Rosa Rista Wati narasumber 1

Haidar Adam sedang memberi bimbingan
          Dalam hal BUMDes kata Haidar Adam beberapa hal bisa dilakukan diantanya melakukan penguatan kapasitas baik personal maupun secara kelembagaan, menghubungi Dinas Pemberdayaan Desa, terlibat dalam komunitas penggerak desa dan melakukan training, pelatihan, serta benchmarking dalam artian pengukuran dari kualitas kebijakan organisasi, produk, program, strategi, dan lainnya, memberikan wawasan yang diperlukan untuk membantu manajemen dalam memahami proses dan produknya baik dengan cara membandingkannya dengan industri serupa ataupun yang berbeda. Benchmarking bisa juga disebut sebagai perbandingan yang dijadikan tolok ukur atau patokan.
          Menjelang akhir acara dihiasi dengan beberapa pertanyaan dan saran ditukan untuk kemajuan desa, diantaranya saran dari ketua BPD agar  peraturan tentang BUMDes yang sudah ada supaya direvisi sesuai anjuran narasumber.
          Semoga kegiatan ini akan tetus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Sumberanyar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Pasuruan Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kabupaten Pasuruan

Penambahan Kasus Covid-19 Karena Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Belum Optimal