HARI KE 2 GELOMBANG II PROGRAM SOSIALISASI DBHCHT

Bapak ALAN MARTON sedang menjelaskan tentang Bea Cukai

       
Rabu 10 April 2019 adalah Hari kedua Program Sosialisasi Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Tanjung Plaza Hotel Prigen pasuruan. Program yang dilaksanakan oleh KIM Kabupaten Pasuruan bekerjasanma dengan Dinas KOMINFO Kabupaten Pasuruan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Caukai ini dihadiri oleh KIM Desa dari 20 Kecamatan se Kabupaten Pasurua.

Bapak ALAN MARTON sebagai Narasumber dari Bea dan Cukai pada Peserta Program Sosialisasi mengharapkan peserta memahami tentang Cukai, Barang Kena Cukai, larangan dan Sanksi Terhadap Pelanggarannya menjadi semakin mengerti dan faham juga dapat membedakan antara barang yang bercukai dan tidak bercukai.

      
Salah satu Halaman Presentasi Bea dan Cukai

 
     Setelah menyampaikan presentasi, Alan Marton menawarkan tanya jawab kepada peserta Sosialisasi dan tentu saja banyak peserta yang ingin tahu yang tidak diketahuinya maka terjadilah tanya jawab terutama bagi peserta yang tidak mengerti apa yang diterangkan dalam presentasi tersebut, atau bertanaya hal lain yang berkaitan dengan materi Bea dan Cukai.

       Adapun tentang Bea dan Cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang  Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor  200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan NPPBKC Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Bapak ALI sebagai narasumber Networking dan Ekonomi Kreatif
                              
       Sesi kedua dari hari kedua pada Gelombang kedua diisi oleh bapak ALI yang menerangkan tentang Sektor Ekonomi Kreatif yang setidaknya meliputi enam belas Sub Sektor Arsitektur, Fashion, Kuliner, Seni Rupa, Desain Komunikasi Visual, Seni Pertunjukan, App dan Games, Penerbitan, Periklanan, Desain Produk, Fotografi Musik, Telivisi dan Radio, Film, Animasi Dan Video

       Sub Sektor yang dimaksud dapat mendorong kearah ekonomi yang produktif  disamping itu ada lima pilar penunjang Ekonomi Kreatif.Lima pilar tersebut adalah Akademisi yang meliputi Perguruan Tinggi, Community meliputi pelaku usaha dan jejaring, Media meliputi offline dan online, Bussines meliputi Perbankan dan Perusahaan dan Goverment meliputi bekraf, OPD Provinsi, Kota/Kabupaten.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemkab Pasuruan Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kabupaten Pasuruan

Penambahan Kasus Covid-19 Karena Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Belum Optimal