Pemkab Pasuruan Perpanjang Masa Work From Home ASN Sampai 21 April 2020
Irsyad Yusuf dan KH Mudjib Imron Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mengambil kebijakan terkait dengan masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN hingga 21 April 2020. Perpanjangan kebijakan ini tak lain dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, perpanjangan ini juga mengikuti penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat bencana virus Corona (Covid-19) ya